Rapper Sik-K dijatuhi hukuman percobaan karena penggunaan narkoba ilegal

\'Rapper

Pada tanggal 1 Mei KST, divisi kriminal ke-7 Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman kepada rapper tersebutSik-Khingga 10 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pengadilan menyimpulkan pada hari ini\'Terdakwa telah berkali-kali menyalahgunakan obat-obatan terlarang, apalagi ia adalah figur publik yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Namun diketahui juga bahwa dia sangat merenungkan tindakannya dan menyerahkan diri karena kepemilikan obat-obatan terlarang.\' 



Sebelumnya Sik-K mengunjungi kantor polisi di Yongsan-gun Seoul dan menyerahkan diri karena kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Setelah diselidiki polisi menemukan bahwa Sik-K menggunakan narkoba seperti ketamin dan ekstasi pada Oktober 2023 dan narkoba ganja pada Januari 2024.