Lee Jun Ki menghadapi penilaian ulang pajak sebesar ₩900 Juta(~$620.000), mengajukan banding

\'Lee

Aktor Lee Joon Kitelah terkena penilaian ulang pajak sebesar ₩900 juta (sekitar 0.000 USD) tetapi dia menantang keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Pada 19 Maret, laporan KST mengungkapkan bahwa Kantor Pajak Gangnam Seoul melakukan audit pajak terhadap Lee Jun Ki dan agensinya.Aktor Namoopada tahun 2023. Setelah audit, Layanan Pajak Nasional (NTS) menetapkan bahwa Lee berhutang pajak tambahan sehingga memerlukan penilaian ulang.

Lee Jun Ki awalnya mengajukan tinjauan pra-penilaian tetapi ditolak. Oleh karena itu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk menentang putusan tersebut.

Perselisihan tersebut bermula dari transaksi antara Namoo Actors danJG Hiburansebuah agensi swasta yang didirikan oleh Lee Jun Ki.

• Pada bulan Januari 2014 Lee Jun Ki mendirikan JG Entertainment dan kemudian menandatangani kontrak eksklusif dengan Namoo Actors.

• Alih-alih membayar Lee secara langsung, Namoo Actors mentransfer biaya penampilannya ke JG Entertainment.

• JG Entertainment melaporkan pendapatan tersebut sebagai pendapatan perusahaan dan membayar pajak perusahaan sesuai dengan itu.

NTS menganggap transaksi tersebut tidak teratur dengan alasan bahwa:

• Pembayaran tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai pendapatan pribadi dan bukan pendapatan perusahaan.

• Tarif pajak badan (maksimum 24%) jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan orang pribadi (maksimum 45%) yang dapat mengindikasikan adanya penghindaran pajak.

• Faktur pajak yang diterbitkan antara kedua entitas tidak mencerminkan sifat pendapatan sebenarnya.

Akibatnya NTS membatalkan pajak perusahaan yang dibayarkan oleh JG Entertainment dan mengklasifikasi ulang pendapatan tersebut sebagai pendapatan pribadi yang menyebabkan tambahan kewajiban pajak sebesar ₩900 juta untuk Lee Jun Ki.

Lee Jun Ki dan Namoo Actors berpendapat bahwa penilaian ulang tersebut tidak adil dan tidak konsisten dengan praktik perpajakan di masa lalu.

• Perwakilan Namoo Actors menyatakan:Lee Jun Ki menghormati keputusan tersebut dan telah membayar jumlah penuh namun keputusan ini bertentangan dengan praktik perpajakan yang ada.

• Mereka lebih lanjut menekankan bahwa mereka telah mengikuti peraturan perpajakan berdasarkan nasihat akuntansi profesional dan telah melaporkan pajak mereka dengan setia.

• Selain itu JG Entertainment dimiliki bersama oleh Lee Jun Ki dan ayahnya sehingga menjadikan perusahaan tersebut sebagai badan usaha yang sah.

Saat pertarungan hukum berlangsung, Lee Jun Ki sedang menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Pajak.