Seberapa berat hukuman hukum bagi penggemar obsesif (sasaeng)?

\'How

Mulai Oktober 2021, Undang-Undang Anti-Stalking mengizinkan tindakan hukum terhadap perilaku yang melanggar privasi. Kejahatan menguntit dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta KRW (sekitar 000). Jika melibatkan benda berbahaya seperti senjata, hukumannya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW (sekitar 000).

Tindakan yang tergolong menguntit antara lain:



• Mengikuti seseorang atau menghalangi jalannya

• Mengintai di dekat tempat kerja atau sekolah asal mereka



• Mengirim surat, panggilan telepon, faks, atau pesan digital yang berisi konten yang tidak diminta

• Memasuki ruang pribadi secara ilegal (ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 5 juta KRW)



• Pencemaran nama baik dan penghinaan yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW

Kasus tindakan hukum dalam kehidupan nyata terhadap penggemar obsesif

Merah mudamasih mudaEunjidibuntuti selama bertahun-tahun oleh seorang wanita berusia 50-an yang mengiriminya lebih dari 544 pesan yang tidak diminta dan mengikutinya dengan sepeda motor. Penguntit tersebut kedapatan menunggu di luar apartemen Jung pada tahun 2021 dan kemudian dihukum berdasarkan Undang-Undang Anti-Penguntit, menerima hukuman penjara satu tahun, denda 100.000 KRW, dan pendidikan anti-penguntit selama 40 jam.

EXODanNCTinformasi pribadi anggota dicuri oleh penggemar obsesif yang menyamar sebagai pekerja pengiriman untuk mendapatkan detail pribadi. Para pelaku didakwa berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi dan masing-masing didenda sebesar KRW 300 juta.

• PenyanyiHujandan aktrisKim Tae Heedilecehkan di rumah mereka oleh seorang wanita berusia 40-an. Dia membunyikan bel pintu sebanyak 14 kali antara bulan Maret dan Oktober 2021. Meskipun menerima beberapa peringatan polisi, dia melanjutkan tindakannya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan 40 jam pendidikan anti-penguntit.

Meskipun Undang-Undang Anti-Stalking sudah ada, menghukum penggemar obsesif tetap sulit dilakukan kecuali perilaku yang terus-menerus dan mengancam dapat dibuktikan dengan jelas. Sekadar menunggu di bandara atau mengikuti selebriti untuk berfoto tidak serta merta memerlukan intervensi hukum. Selain itu, pelecehan digital—seperti membuat akun media sosial palsu untuk menyebarkan rumor jahat atau menjual informasi penerbangan selebriti—masih merupakan wilayah abu-abu yang sah.

Orang dalam industri berkomentar:

Meskipun tindakan hukum terhadap penggemar obsesif telah meningkat, banyak agensi yang ragu untuk mengajukan tuntutan karena takut akan reaksi balik dari komunitas penggemar. Selain itu, bahkan ketika terbukti bersalah, sebagian besar pelanggar hanya menerima denda atau hukuman penangguhan yang tidak cukup memberikan efek jera. Melindungi privasi selebriti bukan hanya masalah pribadi—hal ini penting untuk menjaga kesehatan industri hiburan. Standar hukum yang lebih konkrit dan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mendorong budaya hormat penggemar.


.sw_container img.sw_img {lebar:128px!penting;tinggi:170px;}

\'allkpopDari Toko Kami

\'ilove \'weekday \'gd \'eta \'weekeday \'JungkookTAMPILKAN LEBIH BANYAKTAMPILKAN LEBIH BANYAK