
Pertarungan hukum seputar dugaan perselingkuhan aktor Kang Kyung Joon akan berubah secara signifikan ketika pengadilan memutuskan untuk mengalihkan kasus tersebut, mengisyaratkan potensi penggabungan dengan gugatan perceraian de facto.
Divisi Sipil ke-209 Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini memutuskan untuk mentransfer gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Tuan A, yang menuduh Kang Kyung Joon melakukan perzinahan. Gugatan ini, yang awalnya diajukan untuk tunjangan perzinahan senilai 50 juta won, hanya menyalahkan Kang Kyung Joon atas dugaan perselingkuhannya dengan istri Tuan A.
Kontroversi ini muncul setelah pesan teks yang bocor tampaknya mengkonfirmasi perselingkuhan tersebut, memicu pernyataan dari agensi Kang Kyung Joon dan tim produksi 'Kembalinya Superman,' di mana aktor tersebut muncul.
Sementara rumor beredar mengenai potensi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, penyerahan surat kuasa oleh Kang Kyung Joon ke pengadilan menunjukkan sikap hukum yang defensif.
Menyusul keputusan pengadilan untuk merujuk kasus ini ke mediasi, Tuan A menyatakan niatnya untuk tidak hadir dan kemudian mengajukan permohonan pengalihan gugatan, sehingga mengisyaratkan akan adanya pengajuan perceraian. Namun, pengadilan kemudian menunda tanggal mediasi, yang menandakan adanya potensi perubahan dalam strategi hukum.
Kang Kyung Joon, menikah dengan Jang Shin Young sejak 2018, memiliki dua putra dan sebelumnya tampil di acara hiburan keluarga.